Minggu, 04 Maret 2012

Hukum Imam Shalat yang Tidak pakai Peci

Memakai tutup kepala (peci/kopiah) pada saat shalat hukunya tidak wajib. Tetapi shalat dengan memakai tutup kepala (peci) atau surban lebih baik daripada terbuka kepalanya. Hanya saja tutup kepala itu jangan sampai menutupi dahi ketika sujud, karena dahi merupakan salah satu rukun sujud artinya yang harus bersentuhan dengan tempat sujud. Secara lengkapnya rukun sujud itu ada 7 yaitu kedua telapak tangan, dua lutut, dan ujung perut kedua kaki dan dahi. Ketujuh anggota itu harus menempel pada tempat sembahyang. Manakala dahi seseorang terhalang oleh rambut atau kain surban/kopiah/peci yang ia pakai maka sujudnya tidak sah (Al-Muhadzdzab Juz 1). Manakala seseorang mengetahui bahwa rambutnya terhalang kain atau kopiah dan dia tahu kalau itu tidak boleh tetapi sengaja melakukannya maka shalatnya tidak sah. Begitu juga mereka yang menggunakan kopiah ketika shalat harus berhati-hati jangan sampai kopiahnya menghalangi dahinya dari tempat sujudnya yang akan membatalkan shalatnya.

Adapun dalam shalat berjama’ah, sah tidaknya shalat si makmum juga dipengaruhi dengan keyakinannya terhadap kondisi imam. Selama makmum yakin shalatnya imam tidak batal yam aka boleh bermakmum dan shalatnya sah.  Sebaliknya jika makmum yakin bahwa shalatnya imam sudah batal, maka ia harus keluar dari shalat berjama’ah (mufaaroqoh). Kalau tetap diteruskan, padahal dia yakin imam sudah batal maka makmumpun shalatnya ikut batal.

Seseorang yang makmum kepada imam yang tidak memakai kopiah dan makmum tahu kalau rambut sang imam dapat menghalangi dahinya ketika sujud yang berarti shalat imam itu batal, maka ia tidak boleh meneruskan bermakmum kepada imam sebagaimana dijelaskan di atas dan ia harus niat mufaaroqoh (memisah dari mengikut imam).

Dalam masalah ini tidak perlu mempersulit diri dengan menanyakan hal-hal yang akan memberatkan diri sendiri. Seperti dalam kasus imam yang tidak pakai kopiah, maka di makmum Husnuzhzhon (baik sangka) saja bahwa rambut imamnya tidak menghalangi dahinya ketika sujud sehingga shalatnya tetap sah. Dalam masalah Fiqih kita tidak harus yakin 100%, tetapi cukup dzhon (perkiraan) yakinnya 75% sudah cukup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar