بسم الله الرحمن الرحيم
Sahkah sholat dengan pakaian panjang melebihi mata kaki (musbil)?
Soal:
Jika pakaian atau celana panjang itu sampai menutupi kedua mata kaki maka sahkah sholatnya?
Fatwa:
Jika celana panjang itu menjulur hingga
menutupi kedua mata kaki maka hal ini adalah haram sebagaimana sabda
nabi صلى الله عليه وسلم:
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِيْ النَّارِ
Artinya:
“Sarung yang berada di bawah kedua mata kaki adalah di neraka”. ( HR. Al Bukhori (5887) dari Abu Huroiroh رضي الله عنه.)
Apa yang disabdakan oleh nabi صلى الله عليه وسلم berupa sarung maka hukumnya sama untuk yang lainnya.
Dengan demikian maka wajib bagi
manusia untuk mengangkat celananya dan pakaian lainnya yang ada di bawah
kedua mata kaki, jika dia sholat dengan menjulurkannya di bawah mata
kaki maka ahli ilmu berselisih tentang sahnya sholat. Diantara mereka
berpendapat bahwa sholatnya itu sah karena dia telah menunaikan
kewajiban yaitu menutup aurot, diantara mereka juga berpendapat bahwa
sholatnya tidak sah karena dia menutup aurotnya dengan baju yang
diharamkan dan mereka ini menjadikan termasuk syarat bahwa pakaian yang
menutup aurot itu adalah mubah. Jadi manusia berada dalam bahaya jika
dia sholat dengan menggunakan pakaian yang musbil, untuk itu bertaqwalah
pada Allooh ‘Azza wa Jalla agar mengangkat pakaiannya sampai dengan di
atas kedua mata kaki.
[Fatawa Asy Syaikh
Muhammad Ash Sholih Al 'Utsaimiin I/414, Cetakan: I Daarul 'Alamil
Kutub, Riyad KSA, Penterjemah: Ahmad Sobari Asy Syirbuniy]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar